APA ITU APD??
APD adalah singkatan dari Alat Pelindung Diri. Beberapa contohnya adalah helm, sarung tangan, kacamata pengaman, pakaian pelindung, penyumbat telinga, atau peralatan lain yang melindungi tubuh pekerja dari cedera.
Perusahaan harus selalu menyediakan APD bagi karyawannya untuk melindungi mereka dari bahaya di tempat kerja. APD harus diberikan secara cuma-cuma merujuk pada UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselaatan kerja, didalamnya terdapat kewajiban pengusaha untuk memberikan APD secara cuma-cuma sesuai dengan tingkat resiko di area kerja.
Selain dari itu APD harus berfungsi sesuai peruntukannya serta pemakaiannya harus sesuai dan benar.
6 Jenis APD :
- Pelindung mata dan wajah
- Pelindung kepala
- Pelindung kaki
- Pelindung tangan dan lengan
- Pelindung tubuh
- Pelindung pendengaran
Saat bekerja di sekitar mesin, peralatan konstruksi, atau bahaya tidak aman lainnya di tempat kerja, APD harus SELALU dipakai. Tetapi perlu dicatat bahwa APD hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir. Menurut OSHA, mengendalikan bahaya pada sumbernya adalah cara terbaik untuk melindungi karyawan. Secara sederhana, ini berarti bahwa mengendalikan atau menghentikan bahaya secara fisik adalah pilihan terbaik. Misalnya, membuat guarding atau dinding antara bahaya dan pekerja. Atau jika ada suara keras, minimalisir suara itu di ruangan kedap suara dan jauhkan pekerja sejauh mungkin, dan lain-lain.
APD hanya boleh digunakan sebagai pelengkap untuk menghentikan bahaya dan tidak boleh menjadi satu-satunya garis pertahanan melawannya
Komentar
Posting Komentar